Sabtu, 14 Februari 2009

Bela Klien Atas Tuduhan Korupsi

Pola pembelaan maksimal melalui pengungkapan bukti-bukti bahwa klien tak bersalah atas tuduhan jaksa adalah sangat penting. Dalam perkara korupsi Jalan Lingkar Sambas, akhirnya terdakwa dibebaskan dalam vonis di Pengadilan Negeri Singkawang. Mahkamah Agung pun menguatkan putusan tersebut. Berikut kronologis dan perkembangan kasus atas nama nama Ir Asyir A Bakar MT yang telah Bebas Murni

Dasar:Surat Perintah Penyidikan Kejari Sambas Nomor: Print-01/Q.1.17/Fd.1/04/2002 tanggal 19 April 2002.
Asal Kasus:Hasil Penyidikan Seksi Intelijen Nomor: R-OPSIN-02/Q.1.17/Dek.1/04/2002 tanggal 18 April 2002 tentang Dugaan adanya penyelewengan dalam proyek pembangunan Jalan Lingkar Tugu Saing Rambi Sambas Tahun Anggaran 2001.

Kasus:
Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan tersangka Ir Asyir A Bakar MT (Pimpro) terhadap pembangunan proyek Jalan Lingkar Tugu Saing Rambi Sambas yang diduga melanggar pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sejak tanggal 15 Juni 2001 sampai dengan tanggal 18 Desember 2001.
Identitas Tersangka:
Ir Asyir A Bakar MY, Bireun Aceh, 39 Tahun (10 Oktober 1963), Laki-Laki, Indonesia, Islam, Gang Teratai No 46 RT 35 RW VVI Pasiran Singkawang, PNS, Pasca Sarjana.
Status Tersangka: Tidak Ditahan
Kasus Posisi:
- Tersangka berdasarkan SK Bupati Sambas Nomor 80 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001 ditunjuk sebagai Pimpro Peningkatan Jalan Kabupaten Wilayah I&II (lokasi primer) paket pekerjaan peningkatan ruas jalan Lumbang-Kartiasa, Lumbang-Dalam Kaum (proyek Jalan Lingkar Tugu Saing Rambi) Kabupatn Sambas TA 2001.
- Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Tugu Saing Rambi sepanjang 3,001 km dengan biaya yang dianggarkan sebesar Rp 925.990.000,- pemenang tender CV Sakuntala Jalan Ahmad Yani Nomor 4 Pasiran Singkawang dengan kuasa direktur H Martin Arsyad.
- Kontrak ditandatangani pada tanggal 10 Agustus 2001 dan harus diselesaikan pada tanggal 18 Desember 2001, pada saat pekerjaan sedang berjalan kontraktor mengajukan Addendum tmbah kurang pekerjaan dengan Nomor 01.1/SPK/PJK I&II/2001 tanggal 5 September 2001 yaitu panjang 3,001 km menjadi 1,626 km.
- Addendum tersebut disetujui oleh Pimpro kemudian meneruskan kepada Kadis Kimpraswil Kabupaten Sambas, Kadis Kimpraswil mengetahui dan menandatangani Addendum tersebut pada tanggal 5 September 2001 Nomor 01.a/SPK/PJK-III&IV/2001, kemudian meneruskan kepada Bupati Sambas.
- Bupati Sambas sampai dengan proyek tersebut selesai tidak mengeluarkan persetujuan perubahan tambah kurang/Addendum tersebut.
- Pada tanggal 18 Desember 2001 Pimpro membuat back up pembayaran seolah-olah pekerjaan sudah 100 % padahal kenyataannya bobot fisik pekerjaan baru mencapai lebih kurang 85,5 % dari Addendum, pembayaran dana 100 % dan diterima oleh kontraktor pada tanggal 20 Desember 2001.
- Pada bulan Januari 2002 uang yang dibayarkan kepada kontraktor diambil alih oleh Pimpro karena pekerjaan belum selesai 100 % dan uang yang ditarik tersebut sebesar Rp 148 Juta dan dititpkan kepada rekening bendaharawan proyek di BPD Kalbar Cabang Sambas.
Hasil Penyidikan:
Diperoleh keterangan dari 11 orang saksi dan 1 orang tersangka
Kerugian Negara:Rp 148 Juta

Kesimpulan/Pendapat:
Memperhatikan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan baik dari keterangan saksi-saksi ataupun keterangan tersangka dapat disimpulkan sbb:
- Tersangka benar syah sebagai Pimpro pembangunan Jalan Lingkar Tugu Saing Rambi yang ditunjuk dengan SK Bupati Nomor 80 Tahun 2001 tanggal 11 April 2001.
- Pekerjaan-pekerjaan yang dirubah tersebut antaralain:
Didalam perencanaan atau bestek pembangunan Jalan Lingkar Tugu Saing Rambi tersebut panjang jalan yang harus dikerjakan atau dibangun 3,097 meter yaitu Jalan Lumbang-Dalam Kaum sepanjang 904 meter hanya dibangun atau dikerjakan sepanjang 782 meter, dan Jalan Lumbang-Kartiasa sepanjang 2.097 meter hanya dibangun atau dikerjakan sepanjang 855 meter. Jadi dari panjang yang seharusnya 3.097 meter hanya dibangun atau dikerjakan sepanjang 1.647 meter atau hanya lebih kurang 54 % saja yang dibangun atau dikerjakan.
Didalam perencanaan pembangunan jalan tersebut lebar hanya 3,5 meter dirobah atas kemauan Pimpro lebarnya menjadi 4 meter.
Pembuatan jalan yang semestinya sampai kepada pengaspalan, tetapi hanya dikerjakan pemasangan telford saja yaitu urugan tanah diratakan dan disusun batu kemudian dilindas stoom wash.
Perubahan penggunaan biaya-biaya tidak sesuai dengan item-item pekerjaan terjadi karena perhitungan volumenya yang berubah.

- Perubahan-perubahan tersebut menurut Permendagri Nomor 2 Tahun 1994 pasal 68 terlebih dahulu harus meminta persetujuan dari Bupati, dan masih didalam kontrak kerja minimal sebelum perubahan anggaran. Tetapi tersangka baru mengajukan permintaan persetujuan tersebut setelah melewati batas wakt kontrak akhir yaitu pada tanggal 11 Januari 2002. Sehingga mengakibatkan Bupati Sambas sampai sekarang belum mengeluarkan persetujuan terhadap perubahan pekerjaan (Addendum). Namun dalam kenyataannya penyelesaian pekerjaan terus dilakukan oleh pelaksana atau kontraktor walaupun tidak sesuai dengan rencana pekerjaan (bestek) dan tindakan kontraktor tersebut disetujui dan dibenarkan tersangka Ir Asyir A Bakar MT sebagai Pimpinan Proyek.
- Kontrak kerja ditandatangani oleh CV Sakuntala tanggal 15 Agustus 2001 dan harus selesai pada tanggal 18 Desember 2001 sesuai dengan Surat Perjanjian/Kontrak Nomor 01/SPK/PJK-I&II/2001 tanggal 10 Agustus 2001.
- Dari keterangan saksi-saksi antaralain Ir Azrun Umar, Ir Burhanudin (Bupati Sambas), Ir Dharmawan MSc (konsultan), bahwa proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak awal dan dilaksanakan berdasarkan Addendum yang belum mendapat persetujuan Bupati Sambas. Dalam proyek tersebut, dapat menimbulkan kerugian negara sebanyak lebih kurang 46 % x nilai kontrak Rp 925.990.000,- yaitu Rp 425.955.400,-
- Tersangka Ir Asyir A Bakar yang telah melakukan pencairan dana mencapai 100 % dari nilai proyek, sedangkan pada kenyataannya proyek pembangunan jalan lingkar tersebut belum diselesaikan 100 %, berarti pencairan dana proyek tersebut didukung dengan data-data fiktif. Dan sisa dana sebesar Rp 148 juta telah disimpan atau dimasukan ke dalam rekening pribadi bendahara proyek.
- Berdasarkan data-data tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa tersangka Ir Asyir A Bakar telah cukup bukti melakukan tindak pidana korupsi seperti diatur dalam pasal 2, 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar