Minggu, 15 Maret 2009

Putusan Sela Korupsi Bengkayang

Hakim Tolak Eksepsi, PH Banding

Sidang perkara korupsi APBD Kabupaten Bengkayang memasuki putusan sela, Rabu (10/3) kemarin. Majelis Hakim yang diketuai Linton Sirait SH menolak eksepsi Penasihat Hukum (PH) 33 mantan anggota DPRD Bengkayang periode 1999-2004.
“Pengadilan Negeri Bengkayang berwenang mengadili para terdakwa yang pada tahun 2003-2004 masih aktif sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia,” kata Linton.
Alasannya, kata dia, dugaan korupsi para perwira yang menjadi wakil rakyat berdasarkan surat tugas Panglima Kodam VI/TPR dilakukan bersama-sama dengan sipil. “Tanpa ada keputusan MA tentang keadaan tertentu maka PN Bengkayang berwenang mengadili para terdakwa yang dahulu masih aktif di TNI,” paparnya.
Sidang kemarin berlangsung sekitar dua jam sejak pukul 10.30. Seluruh terdakwa secara serentak dihadirkan di kursi pesakitan. Majelis hakim lebih dahulu membacakan kembali eksepsi tim penasihat hukum dan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terhadap pilihan salah seorang dari 33 terdakwa yakni Petrus SA yang tidak didampingi pengacara ketika penyidikan, menurut Ketua Majelis Hakim menjadi risiko terdakwa. Sebab, Petrus mampu membiayai PH namun hak itu urung digunakan.
“Keberatan penasihat hukum terhadap dakwaan yang tidak jelas mencantumkan tempat dan waktu, tidak dapat diterima. Karena Majelis Hakim berpendapat pada dakwaan,” ujar Linton.
Beberapa keberatan penasihat hukum lainnya dijelaskan Linton telah memasuki pokok masalah. Karena itu tidak dapat diputuskan pada sela. “Kita buktikan pada masa persidangan lanjutan,” ungkapnya.
Linton selain menolak eksepsi penasihat hukum para terdakwa juga memerintahkan JPU agar menghadirkan saksi dan barang bukti. “Kita tangguhkan perkara hingga putusan akhir,” imbuhnya.
Menanggapi putusan sela majelis hakim, seluruh terdakwa mengutarakan pikir-pikir. Secara teknis, Linton meminta jawaban dengan membedakan keenam berkas perkara. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bengkayang membagi enam berkas terhadap 33 terdakwa berdasarkan komisi dan unsur pimpinan.
Pasca sidang, Juru Bicara Tim PH, Pariaman Siagian SH MH menyatakan pikir-pikir tetapi memastikan banding terhadap putusan sela. Sidang dijadwalkan kembali pada 18-19 Maret 2009. Agenda, pemeriksaan saksi-saksi dari unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS). (man)

sumber: Equator 12/3/09

Tidak ada komentar:

Posting Komentar