Rabu, 08 Juli 2009

Pariaman Ancam Ajukan Praperadilan

*Eksekusi Tanpa Alasan Hukum
SINGKAWANG. Penasihat hukum Pariaman Siagian, SH, berniat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkayang. Langkah itu ditempuh apabila Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Singkawang, Budi Irianto tetap menahan tiga kliennya tanpa disertai surat penahanan.

Gugatan serupa juga akan diajukan ke Kejari Bengkayang. “Karena Lapas dan jaksa tidak berhak melakukan penahanan tanpa surat penahanan. Mereka tidak berhak mengesampingkan KUHAP karena proses untuk menegakkan hukum pidana adalah Kitab Hukum Acara Pidana,” tegasnya, kemarin.

Dasar hukum Kalapas Klas II B Singkawang mengeksekusi tiga kliennya yang terkait perkara UU Kepabeanan, dipertanyakan Pariaman. Dia memastikan Lapas tidak berhak mengeksekusi. Terlebih terhadap perkara yang tidak berkekuatan hukum tetap. “Sejak kapan Lapas berhak mengeksekusi?” cetusnya.

Menurut Pariaman para terdakwa berstatus tahanan bukan narapidana. Dirinya belum mengetahui putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kalbar. Mengingat ketiadaan pemberitahuan resmi tentang putusan tersebut. “PT memiliki kewajiban memberitahukan secara resmi kepada terdakwa dan penasihat hukum. Sementara, sampai sekarang belum ada pemberitahuan dan masa tahanan terdakwa pada tanggal 30 Juni sudah habis,” ungkapnya.

KUHAP mengatur apabila masa perpanjangan tahanan sudah habis, maka terdakwa wajib dikeluarkan demi hukum. Pariaman menjelaskan, pada surat penahanan mencantumkan masa berakhir penahanan pada 30 Juni. Masa penahanan 60 hari sudah berakhir dan tidak boleh lewat. Sedangkan Kajari selaku pelaksana penetapan melakukan penahanan berdasarkan Pengadilan Tinggi Kalbar. “Apa dasar jaksa melakukan penahanan?“ paparnya.

Penahanan para terdakwa dipastikan Pariaman sudah merampas kemerdekaan. Karena JPU yang melaksanakan penetapan maka wajib demi hukum mengeluarkan para terdakwa dari tahanan. “Hukum harus dilaksanakan,” ujarnya.

Pariaman mengutarakan masih ada upaya hukum kasasi setelah banding. Hanya saja kasasi terlalu riskan dilakukan jika putusan Pengadilan Tinggi belum diketahui. “Terpenting, kita masih upaya banding terhadap putusan PN Bengkayang,” tuturnya. (man)

Equator, 6 Juli 2009

1 komentar:

  1. Mungkin ada yang main belakang Pak.
    Agar terdakwa ditahan lebih lama.

    BalasHapus