Rabu, 08 Juli 2009

Tiga Terdakwa Kasus Gula Tetap Ditahan

SINGKAWANG. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Singkawang, Budi Irianto, menyatakan tetap menahan tiga terdakwa perkara UU Kepabeanan.

Langkah itu berdasarkan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Kalbar yang menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkayang. “Tiga terdakwa masih menjadi warga binaan kita,” ungkap Budi di kantornya, Jumat (3/7) kemarin.

Perpanjangan masa penahanan tiga terdakwa perkara gula Malaysia, diakui Budi sudah habis sejak 30 Juni. Namun, tidak otomatis para terdakwa dikeluarkan karena PT sudah memutuskan bersalah. “Para terdakwa belum mengajukan kasasi,” bebernya.

Mengeluarkan para terdakwa, dipastikan Budi, tidak mudah. Walaupun perkara belum incrach alias para terdakwa menerima putusan majelis hakim tingkat banding. “Selama belum ada upaya kasasi secara resmi, maka Kalapas tetap menahan tiga terdakwa. Kita berpegang pada hukum dan menegakkan keadilan,” ujarnya.

Anak terdakwa, disebut Budi sudah menghadapnya secara baik-baik guna meminta upaya mengeluarkan tahanan. Hanya saja permintaan itu tidak bisa dikabulkan. “Silakan penasihat hukum berpegang pada persepsinya, demikian sebaliknya,” cetusnya. (man)

Equator, 4 Juli 2009

Tidak ada komentar:

Posting Komentar